Kota Mungkid – Senin (29/09/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor di Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Fatmawati BPPKAD Kabupaten Magelang. Acara ini dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, PHRI, APERNAS, APERSI, HIPMI, REI, HIMPERA serta unsur masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Ruswanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada
Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar peraturan di daerah dapat diketahui, dipahami, dan
diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat. “Perda ini
perlu disebarluaskan kepada seluruh elemen, sehingga dapat menjadi pedoman
dalam aktivitas yang berkaitan dengan pemberian insentif dan kemudahan bagi
masyarakat maupun investor,” ujar Ruswanto.
Sebagai narasumber utama, Ipnu Pangesti Aji dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang
memaparkan materi secara rinci dan bertahap. Aji menekankan bahwa
Perda ini dirancang untuk menarik investasi dan memberikan kemudahan bagi
masyarakat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Peserta sosialisasi dari Perangkat Daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan
Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Dinas Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga (Disparpora) serta perwakilan asosiasi perumahan menyampaikan berbagai saran dan masukan. Beberapa di antaranya menyoroti pentingnya dukungan
kebijakan yang konsisten agar insentif yang diberikan dapat memberikan dampak
nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan
investor lokal. Mereka juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi lintas
sektor untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif
dan berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait isi dan tujuan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan memudahkani masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat semakin meningkat dan memberikan kesejahteraan luas bagi warga.
| JDIH Kabupaten Magelang |
| Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
| Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
| Kode Pos: 56511 |
| Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
| Total Pengunjung | |
| Hits Hari Ini | |
| Total Hits | |
| Pengunjung Hari Ini | |
| Pengunjung Online |