RAPAT PERSIAPAN PENYULUHAN HUKUM, BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG LIBATKAN KECAMATAN DAN DESA TERPILIH
Kota Mungkid – Rabu (22/10/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Penyuluhan Hukum bertempat di Ruang Rapat Yudhistira BPPKAD Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty, dan dihadiri oleh beberapa Kecamatan dan Desa.
Rapat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan sekaligus mengoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan Penyuluhanan Hukum Tahun 2025 agar kegiatan berjalan optimal dan mampu menjangkau masyarakat secara luas. Dalam sambutannya, Ratna Yulianty menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran Penyuluh Hukum di tingkat Kecamatan dan Desa serta memastikan penyebaran informasi hukum dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Adapun peserta rapat berasal dari Kecamatan dan Desa yang telah ditetapkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhanan hukum tahun ini. Kecamatan yang terlibat antara lain Bandongan, Grabag, Kajoran, Kaliangkrik, Mertoyudan, Ngluwar, Pakis, Dukun, Sawangan, dan Windusari. Sedangkan desa yang ikut serta yakni Desa Sukosari (Bandongan), Cokro (Grabag), Kajoran (Kajoran), Beseran (Kaliangkrik), Bondowoso (Mertoyudan), Bligo (Ngluwar), Pogalan (Pakis), Banyudono (Dukun), Kapuhan (Sawangan), dan Banjarsari (Windusari).
Melalui rapat ini, diharapkan koordinasi antara Bagian Hukum, Kecamatan, dan Pemerintah Desa dapat berjalan sinergis. Dengan demikian, pelaksanaan penyuluhan hukum nantinya mampu meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat, memperkuat kesadaran hukum, serta mendukung terciptanya budaya hukum yang tertib dan berkeadilan di Kabupaten Magelang.