BAGIAN HUKUM LAYANI KONSULTASI HUKUM PERWAKILAN WARGA DESA SAMBENG TERKAIT PENAMBANGAN PASIR DI WILAYAH DESA
Kota Mungkid – Kamis (23/10/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang memberikan pelayanan konsultasi hukum kepada perwakilan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur terkait kegiatan penambangan pasir yang terjadi di wilayah Desa Sambeng. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam acara Ruang Aspirasi Bupati Magelang yang digelar di Kecamatan Borobudur beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, Bupati Magelang mengarahkan agar permasalahan yang disampaikan warga Desa Sambeng dapat dikonsultasikan langsung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang untuk mendapatkan penjelasan dan arahan dari aspek hukum yang berlaku.
Pada sesi konsultasi yang berlangsung di Ruang Klinik Hukum Kabupaten Magelang, perwakilan warga Desa Sambeng mengajukan berbagai pertanyaan terkait legalitas kegiatan penambangan pasir, dampak lingkungan, serta kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah desa.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar hukum kegiatan penambangan, mekanisme perizinan, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila menemukan pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Bagian Hukum juga memberikan saran dan masukan yang bersifat konstruktif agar warga dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memahami prosedur hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga setiap persoalan hukum yang muncul di lapangan dapat diselesaikan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.