GELAR PENYULUHAN HUKUM 2025 DI DESA KAJORAN UNTUK TINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kota Mungkid – Selasa (28/10/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 di Aula Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran. Kegiatan ini diikuti oleh 50 (lima puluh) peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Ketua RT/RW, karang taruna, Tim Penggerak PKK, Babinkamtibmas, Babinsa, serta unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang agar lebih memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara serta mampu berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum.
Acara dipandu oleh Ahmad Shohib Zaeni, selaku Penelaah Kebijakan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang yang bertindak sebagai moderator. Sementara itu, kegiatan diisi oleh sejumlah narasumber dari berbagai instansi, baik legislatif maupun penegak hukum.
Abdul Aziz, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang menyampaikan materi tentang peran dan fungsi DPRD dalam penyusunan kebijakan daerah serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Selanjutnya Nanang Qosim A, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, menyampaikan materi mengenai penanggulangan kenakalan remaja sebagai upaya preventif dalam membentuk generasi muda yang berakhlak dan taat hukum.
Dari unsur aparat penegak hukum, Aldy Slesviqtor Hermon, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, menjelaskan peran intelijen kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sementara Yoseph Agus Subagio, Auditor Terampil Inspektorat Kabupaten Magelang, menutup sesi dengan materi bertajuk “Menepis Korupsi: Pondasi Menuju Pemerintahan Bersih dan Berdaya Saing.”
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Desa Kajoran semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berintegritas.