RAPAT FASILITASI RAPERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH DAN PERUBAHAN PERDA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BERSAMA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
Semarang – Rabu (21/01/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menghadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magelang yang diselenggarakan bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat 3 Biro Hukum Setda, Lantai 5 Gedung A Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang.
Rapat fasilitasi ini membahas dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kehadiran Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang dalam forum ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat fasilitasi ini adalah untuk memperoleh masukan, klarifikasi, serta penyelarasan materi muatan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Melalui fasilitasi tersebut, diharapkan Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan norma hukum, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat daerah.
Pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, rapat menitikberatkan pada penguatan landasan hukum penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di Kabupaten Magelang. Sementara itu, pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 difokuskan pada penyesuaian pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan dengan perkembangan kondisi daerah, dinamika sosial, serta kebijakan nasional di bidang transportasi.
Melalui rapat fasilitasi ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang berupaya memastikan bahwa kedua Raperda tersebut siap untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.