DUA RANCANGAN PERBUP TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DIBAHAS BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG BERSAMA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Kota Mungkid – Senin (26/01/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang mengadakan rapat bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang yang bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang. Rapat ini membahas dua Rancangan Peraturan Bupati, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Produk Hukum Daerah, khususnya Peraturan Kepala Daerah, guna memastikan bahwa regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Selain itu, pembahasan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan substansi Rancangan Peraturan Bupati dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, serta kebijakan nasional di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan, peserta rapat menelaah berbagai aspek penting, antara lain ruang lingkup pengaturan, tugas dan kewenangan Perangkat Daerah, standar layanan perpustakaan, serta pengembangan sarana dan prasarana perpustakaan. Pembahasan juga mencakup upaya peningkatan minat baca masyarakat melalui penguatan fungsi perpustakaan sebagai pusat literasi, pusat informasi, dan wahana pembelajaran sepanjang hayat. Ditekankan pula pentingnya pemerataan akses layanan perpustakaan hingga ke tingkat desa dan komunitas, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diskusi difokuskan pada penguatan tata kelola arsip yang tertib, sistematis, dan berkelanjutan. Materi yang dibahas meliputi pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, mekanisme akuisisi dan penyelamatan arsip, serta peran dan tanggung jawab masing-masing Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsip. Selain itu, dibahas pula pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pengelolaan arsip agar lebih efektif, aman, dan mudah diakses.
Pada rapat tersebut, Bagian Hukum memberikan masukan dari aspek yuridis dan teknis terkait penyusunan peraturan perundang-undangan, sementara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyampaikan pandangan dari sisi teknis operasional dan kebutuhan di lapangan. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan tujuan menyempurnakan redaksi pasal, memperjelas norma, serta menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Melalui rapat pembahasan ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkomitmen untuk menghasilkan Rancangan Peraturan Bupati yang komprehensif, aplikatif, dan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Magelang. Selain itu, diharapkan kedua regulasi tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas layanan publik, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong terwujudnya tata kelola Pemerintah Daerah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.