PEMBAHASAN RAPERBUP TENTANG PENUGASAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN OLEH BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG DAN DISDUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG
Kota Mungkid – Selasa (24/02/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan kepada Desa dan Kelurahan untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.
Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan dasar hukum yang jelas dan terstruktur dalam rangka pelimpahan sebagian kewenangan administrasi kependudukan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan. Melalui pengaturan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat dilaksanakan lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat.
Pada pembahasan rapat, setiap peserta menelaah ruang lingkup penugasan yang akan diberikan kepada Desa dan Kelurahan, meliputi jenis layanan administrasi kependudukan yang dapat dilaksanakan, mekanisme koordinasi dengan Disdukcapil, serta standar pelayanan yang harus dipenuhi. Selain itu, dibahas pula aspek Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana pendukung, serta sistem pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaan penugasan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang memberikan pendampingan dari sisi yuridis dan teknik penyusunan peraturan, termasuk penyesuaian norma dengan regulasi di atasnya. Sementara itu, Disdukcapil menyampaikan masukan teknis berdasarkan pengalaman pelayanan administrasi kependudukan di lapangan, sehingga substansi Rancangan Peraturan Bupati dapat bersifat aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang disusun mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, memperkuat peran Desa dan Kelurahan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat di Kabupaten Magelang.