PERTEMUAN BERKALA I PETUGAS PENGELOLA JDIH DAN ADMINISTRATOR SI SUNAN DUKUH TAHUN 2026 DISELENGGARAKAN OLEH BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG
Kota Mungkid – Rabu (04/03/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan Pertemuan Berkala I Petugas Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Magelang serta Administrator Sistem Informasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (Si Sunan Dukuh) Tahun 2026 di Ruang Fatmawati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang.
Sebanyak 63 (enam puluh tiga) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diundang dalam kegiatan ini. Pertemuan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas pengelolaan dokumentasi hukum daerah, serta memastikan proses administrasi penyusunan produk hukum berjalan secara efektif dan terintegrasi.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Idam Laksana. Idam dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam pengelolaan dokumentasi hukum serta penyusunan produk hukum daerah yang tertib dan sistematis. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan JDIH dan aplikasi Si Sunan Dukuh merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam paparannya, Idam menjelaskan secara rinci mengenai tugas dan peran Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) pada Perangkat Daerah, Kepala Subbagian Administrasi Umum pada Kecamatan, serta Sekretar Kelurahan dalam bidang hukum. Tugas dan fungsi tersebut telah diatur secara jelas dalam batang tubuh dan lampiran Peraturan Bupati Magelang tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. Ia menegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah diharapkan dapat melaksanakan dan menindaklanjuti tugas tersebut secara optimal, khususnya dalam pengelolaan JDIH serta administrasi penyusunan produk hukum melalui aplikasi Si Sunan Dukuh. Melalui pengelolaan yang baik, diharapkan proses administrasi penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Selanjutnya, materi mengenai pengelolaan JDIH disampaikan oleh Ruswanto selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai aspek terkait pengelolaan JDIH, mulai dari dasar hukum pembentukan JDIH, jenis layanan yang tersedia, hingga capaian kinerja yang telah diraih oleh JDIH Kabupaten Magelang. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran pengelola JDIH di masing-masing Perangkat Daerah dalam mendukung keterbukaan informasi hukum. Menurutnya, dokumentasi produk hukum yang lengkap dan terintegrasi akan memudahkan masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi hukum yang valid dan terpercaya.
Selanjutnya, paparan mengenai aplikasi Si Sunan Dukuh disampaikan oleh Nurochmah Hidayati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Ia menjelaskan bahwa Si Sunan Dukuh merupakan sistem informasi yang dirancang untuk mendukung proses penyusunan produk hukum daerah secara sistematis dan terstruktur. Dalam presentasinya, ia menguraikan pengertian, filosofi, serta tahapan penggunaan aplikasi tersebut dalam proses perencanaan hingga penyusunan produk hukum daerah.
Melalui kegiatan Pertemuan Berkala diharapkan Petugas Pengelola JDIH dan Administrator Si Sunan Dukuh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Melalui koordinasi yang baik serta pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, pengelolaan dokumentasi hukum dan penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Magelang diharapkan semakin tertib, transparan, dan berkualitas.