SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

GELAR SOSIALISASI KEDUA PERDA NOMOR 2 TAHUN 2025 UNTUK PERKUAT KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI MASYARAKAT

Selasa, 10 Maret 2026 | 402
Card image cap
GELAR SOSIALISASI KEDUA PERDA NOMOR 2 TAHUN 2025 UNTUK PERKUAT KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI MASYARAKAT

Kota Mungkid – Selasa (10/03/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang kembali mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan sosialisasi kedua yang dilaksanakan pada Tahun 2026 dan berlangsung di Ruang Command Center Room (CCR) Pusaka Gemilang Kompleks Setda Kabupaten Magelang.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yakni Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang M. Sholeh Nurcholis, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muh. Heri Siswanto Wakil 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang, Sarifudin. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Idam Laksana.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 20 (dua puluh) Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam paparannya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, M. Sholeh Nurcholis, menjelaskan fungsi dan tugas DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya pada proses pembentukan Peraturan Daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perda dilakukan melalui tahapan yang melibatkan DPRD bersama Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga penetapan. Selain itu, DPRD juga memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Pada sesi berikutnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muh. Heri Siswanto, menyampaikan gambaran umum mengenai substansi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung implementasi peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. 
Menurut Heri, keberhasilan pelaksanaan perda tidak hanya bergantung pada Pemerintah Daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan, mematuhi aturan yang berlaku, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Sarifudin, memaparkan secara rinci isi Peraturan Daerah tersebut dengan menjelaskan pasal demi pasal disertai contoh konkret di lapangan. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif agar peserta lebih mudah memahami penerapan aturan dalam berbagai situasi yang sering ditemui di masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif isi Perda Nomor 2 Tahun 2025 sehingga pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.