SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KEAMANAN PANGAN, PERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

Senin, 16 Maret 2026 | 601
Card image cap
SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KEAMANAN PANGAN, PERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

Kota Mungkid – Senin (16/03/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Keamanan Pangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan terhadap regulasi baru yang bertujuan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Acara menghadirkan tiga narasumber, yakni Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Budi Supriyanto dan Hibatun Wafiroh, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Idam Laksana.

Pada sesi pertama, Budi Supriyanto memaparkan gambaran umum terkait latar belakang pembentukan Peraturan Daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perda Keamanan Pangan dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jaminan pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi. Selain itu, perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen. 
Budi juga menguraikan struktur perda, ruang lingkup pengaturan, serta sistematika bab yang mengatur berbagai aspek keamanan pangan di Kabupaten Magelang. Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pangan yang terstandar dan berkelanjutan.

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Hibatun Wafiroh. Wafiroh menjelaskan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak hanya berperan dalam penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi Perda berjalan efektif melalui pengawasan berkelanjutan.

Selanjutnya, Edi Wasono menyampaikan materi secara teknis dan mendalam mengenai substansi Perda Keamanan Pangan. Ia menjelaskan berbagai aspek pengaturan, mulai dari jenis usaha pangan, penyelenggaraan keamanan pangan, klasifikasi pangan, sertifikasi dan rekomendasi produk pangan, pelabelan dan iklan pangan, hingga jaminan produk halal maupun nonhalal. Edi juga menjelaskan terkait
 mekanisme penanganan kedaruratan pangan, pembinaan dan pengawasan, fasilitasi pemerintah daerah, hak dan kewajiban pelaku usaha, peran serta masyarakat, pendanaan, hingga ketentuan sanksi administratif, penyidikan, dan pidana. Materi tersebut disampaikan dengan contoh implementasi agar mudah dipahami oleh peserta.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap seluruh pihak dapat memahami dan mengimplementasikan Perda Nomor 11 Tahun 2025 secara optimal sehingga tercipta sistem keamanan pangan yang terintegrasi, melindungi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan usaha pangan yang sehat dan berdaya saing.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.