SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG DAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG IKUTI RAPAT EVALUASI PERUBAHAN PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH

Kamis, 02 April 2026 | 979
Card image cap
BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG DAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG IKUTI RAPAT EVALUASI PERUBAHAN PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH

Kota Mungkid – Kamis (02/04/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang bersama Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Lantai 5 Gedung A Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang.

Rapat evaluasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan substansi Raperda telah selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya regulasi terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta kebijakan terbaru mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam forum tersebut, Tim dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah masukan dan koreksi terhadap materi muatan Raperda, baik dari aspek yuridis, teknik penyusunan, maupun kesesuaian dengan norma pengaturan. Pembahasan difokuskan pada optimalisasi potensi pendapatan asli daerah, penyesuaian jenis pajak dan retribusi, serta penyempurnaan mekanisme pemungutan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Perangkat Daerah terkait dari Kabupaten Magelang turut menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang perubahan Perda, termasuk kebutuhan penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap dinamika ekonomi serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui rapat evaluasi ini diharapkan Raperda yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Hasil evaluasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.