Kota Mungkid, 23 Juni 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang tersebut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang.
Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat membahas secara menyeluruh substansi rancangan peraturan daerah, mulai dari mekanisme pengangkatan perangkat desa, persyaratan administrasi dan kompetensi calon perangkat desa, proses penjaringan dan penyaringan, hingga ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa. Selain itu, dibahas pula berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif.
Selain itu dari masing masing perwakilan menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan regulasi yang berlaku selama ini, termasuk berbagai dinamika yang terjadi di desa-desa. kemudian memberikan pandangan terkait sinkronisasi kebijakan dengan tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan dan menegaskan penyusunan perubahan peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalitas perangkat desa, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara cermat dan mendalam, diharapkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan desa di Kabupaten Magelang, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkualitas.
| JDIH Kabupaten Magelang |
| Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
| Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
| Kode Pos: 56511 |
| Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
| Total Pengunjung | |
| Hits Hari Ini | |
| Total Hits | |
| Pengunjung Hari Ini | |
| Pengunjung Online |