SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG
Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

BAGIAN HUKUM BAHAS DUA RAPERDA STRATEGIS TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SERTA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Selasa, 30 Juni 2026 | 74 | Subkoordinator Perundang-undangan
Card image cap
BAGIAN HUKUM BAHAS DUA RAPERDA STRATEGIS TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SERTA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Kota Mungkid – Selasa (30/06/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Artos Hotel & Convention dengan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Rapat ini membahas secara komprehensif substansi kedua Rancangan Peraturan Daerah, mulai dari penyesuaian materi muatan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyempurnaan mekanisme pemilihan dan pemberhentian kepala desa, hingga pengaturan mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, peserta juga mengkaji berbagai ketentuan yang selama ini dinilai perlu disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan regulasi di lapangan.

Dalam pembahasan tersebut, masing-masing perangkat daerah memberikan masukan sesuai tugas dan fungsinya, terutama terkait aspek administrasi pemerintahan desa, kepastian hukum, serta implementasi kebijakan agar dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Berbagai saran yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan terhadap substansi kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa yang semakin dinamis. Selain itu, pembahasan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme aparatur desa, serta mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pemerintah desa yang efektif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.