SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG
Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG BAHAS RAPERDA PERUBAHAN TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Senin, 15 Juni 2026 | 13 | Subkoordinator Perundang-undangan
Card image cap
BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG BAHAS RAPERDA PERUBAHAN TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Kota Mungkid, 15 Juni 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang.

Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Magelang.

Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menelaah berbagai materi perubahan yang berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pencalonan, pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga tata cara pemberhentian kepala desa. Selain itu, dibahas pula penyesuaian sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperjelas agar pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Perangkat daerah yang hadir turut memberikan masukan dan pandangan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Berbagai usulan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar mampu mengakomodasi dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Pembahasan juga difokuskan pada upaya memperkuat prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa. Di samping itu, pengaturan mengenai pemberhentian kepala desa diharapkan dapat memberikan kejelasan prosedur serta menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Melalui rapat ini, diharapkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 dapat disusun secara komprehensif dan berkualitas, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Magelang

CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.