SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG
Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

FINALISASI RAPERDA PERUBAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 29 | Subkoordinator Perundang-undangan
Card image cap
FINALISASI RAPERDA PERUBAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2026

Kota Mungkid, 18 Juni 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama perangkat daerah terkait. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang.

Rapat finalisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi dan materi muatan Raperda sebelum diajukan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah memberikan masukan dan klarifikasi terhadap materi yang menjadi kewenangannya, khususnya terkait objek pajak daerah, jenis retribusi daerah, mekanisme pemungutan, pelayanan publik yang dikenai retribusi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Pembahasan juga difokuskan pada penyesuaian sejumlah ketentuan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Setiap catatan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan pada tahapan sebelumnya dibahas secara rinci untuk memastikan tidak terdapat ketentuan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku maupun berpotensi menimbulkan kendala dalam implementasinya.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang menegaskan bahwa penyusunan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Melalui rapat finalisasi ini, diharapkan Raperda dapat segera diselesaikan dan ditetapkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Magelang, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.