SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG
Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

GELAR KONSULTASI PUBLIK RAPERDA PERUBAHAN KEDUA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Senin, 29 Juni 2026 | 19 | Subkoordinator Perundang-undangan
Card image cap
GELAR KONSULTASI PUBLIK RAPERDA PERUBAHAN KEDUA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Kota Mungkid, 29 Juni 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Ruang Rapat Command Center Room (CCR) Setda Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan perwakilan instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Magelang.

Konsultasi publik tersebut membahas secara komprehensif berbagai substansi dalam rancangan peraturan daerah, meliputi mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, persyaratan calon perangkat desa, prosedur penjaringan dan penyaringan, pengisian jabatan yang kosong, ketentuan pemberhentian, hingga penyesuaian materi muatan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, forum juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam implementasi regulasi di lapangan agar dapat diakomodasi dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Melalui konsultasi publik, Pemerintah Kabupaten Magelang membuka ruang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, kritik, maupun rekomendasi terhadap substansi Raperda sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif.

Selama diskusi berlangsung, peserta menyampaikan berbagai pandangan dan masukan konstruktif terkait penyempurnaan norma hukum, kepastian prosedur, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui konsultasi publik ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang berharap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa, serta mampu mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Magelang.


CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.