SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG
Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

KONSULTASI PUBLIK RAPERDA PILKADES DIGELAR, KABUPATEN MAGELANG TAMPUNG MASUKAN UNTUK PENYEMPURNAAN REGULASI DESA

Senin, 22 Juni 2026 | 141 | Subkoordinator Perundang-undangan
Card image cap
KONSULTASI PUBLIK RAPERDA PILKADES DIGELAR, KABUPATEN MAGELANG TAMPUNG MASUKAN UNTUK PENYEMPURNAAN REGULASI DESA

Kota Mungkid – Senin (22/06/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybird di Ruang Rapat Command Center Room (CCR) Kompleks Setda Kabupaten Magelang dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Perangkat Daerah terkait, Paguyuban Kepala Desa, Organisasi dan Asosiasi Masyarakat, hingga perwakilan Perguruan Tinggi di Kabupaten Magelang.

Kegiatan Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk menjaring aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun. Selain itu, forum ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Magelang.

Dalam pembahasan yang berlangsung secara interaktif, peserta memberikan berbagai masukan terkait mekanisme pemilihan Kepala Desa, persyaratan calon Kepala Desa, tahapan pelaksanaan pemilihan, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa. Beberapa peserta juga menyoroti pentingnya penguatan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

Perwakilan dari berbagai unsur yang hadir memberikan pandangannya mengenai penyempurnaan norma hukum yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan regulasi nasional. Sementara itu, Paguyuban Kepala Desa menyampaikan berbagai pengalaman empiris yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Melalui Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian, proses pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dapat berjalan secara demokratis, tertib, transparan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas.

CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.