SELAMAT DATANG DI LAMAN RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG
Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

Plh. SEKDA KABUPATEN MAGELANG PIMPIN PAPARAN DUA RAPERDA STRATEGIS TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Rabu, 01 Juli 2026 | 18 | Subkoordinator Perundang-undangan
Card image cap
Plh. SEKDA KABUPATEN MAGELANG PIMPIN PAPARAN DUA RAPERDA STRATEGIS TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Kota Mungkid, 1 Juli 2026 — Rapat Paparan Sekretaris Daerah digelar guna menanggapi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Cemerlang Komplek Setda Kabupaten Magelang dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, David Rudiyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bela Pinarsi, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nanda Cahyadi Pribadi, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Margono beserta jajaran, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Idam Laksana, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum.

Rapat ini membahas secara menyeluruh hasil penyempurnaan substansi kedua Raperda setelah melalui tahapan pembahasan internal, konsultasi publik, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Fokus pembahasan diarahkan pada penyelarasan norma hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyempurnaan redaksional pasal, serta penguatan substansi agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan mudah diimplementasikan.

Selain itu, dibahas pula berbagai isu strategis terkait mekanisme pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta pengaturan yang bertujuan meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan desa. Berbagai masukan dari perangkat daerah dibahas secara cermat untuk memastikan tidak terdapat ketentuan yang tumpang tindih maupun berpotensi menimbulkan multitafsir.

Rapat paparan ini bertujuan memperoleh arahan dan persetujuan dari Plh. Sekretaris Daerah terhadap substansi kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Melalui proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap kedua Raperda dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, profesional, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

CARI DOKUMEN HUKUM

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.