Kota Mungkid, 1 Juli 2026 — Rapat Paparan Sekretaris Daerah
digelar guna menanggapi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan
di Ruang Rapat Cemerlang Komplek Setda Kabupaten Magelang dan dipimpin langsung
oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, David
Rudiyanto.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Bela Pinarsi, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Nanda Cahyadi Pribadi, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Dispermades), Margono beserta jajaran, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Magelang, Idam Laksana, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari
Bagian Hukum.
Rapat ini membahas secara menyeluruh hasil penyempurnaan
substansi kedua Raperda setelah melalui tahapan pembahasan internal, konsultasi
publik, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Fokus pembahasan
diarahkan pada penyelarasan norma hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, penyempurnaan redaksional pasal, serta penguatan substansi
agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan mudah
diimplementasikan.
Selain itu, dibahas pula berbagai isu strategis terkait
mekanisme pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, prosedur
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta pengaturan yang bertujuan
meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan desa. Berbagai masukan dari
perangkat daerah dibahas secara cermat untuk memastikan tidak terdapat
ketentuan yang tumpang tindih maupun berpotensi menimbulkan multitafsir.
Rapat paparan ini bertujuan memperoleh arahan dan
persetujuan dari Plh. Sekretaris Daerah terhadap substansi kedua Raperda
sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Melalui proses tersebut,
Pemerintah Kabupaten Magelang berharap kedua Raperda dapat menjadi landasan
hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis,
profesional, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat.
| JDIH Kabupaten Magelang |
| Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
| Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
| Kode Pos: 56511 |
| Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
| Total Pengunjung | |
| Hits Hari Ini | |
| Total Hits | |
| Pengunjung Hari Ini | |
| Pengunjung Online |