Ada yang mendirikan bangunan diatas tanah kami

Kami membeli sebidang tanah, pada saat kami beli, ada tetangga pemilik tanah sebelumnya yang sudah mendirikan bangunan di sebagian tanah yg kami beli.

Saat ini kami akan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tetapi yg bersangkutan tidak mau membongkar bangunan dia. 
Apakah bisa dilakukan penegakan hukum jika musyawarah kekeluargaan tidak tercapai ?
Apakah kami bisa mendapatkan bantuan pengacara dari pemerintah ?


Komentar (4)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Bu Fitri, 

    Sebelumnya kami sampaikan dulu prinsip-prinsip yang harus dilakukan sebelum melakukan jual beli tanah.  Sebelum melaksanakan jual beli, penjual dan pembeli harus melakukan:

    a.    Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang. Hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

    b.    Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.

    c.    Setelah mencapai kesepakatan mengenai harga dan proses pemindahan hak milik antara kedua belah pihak serta mekanisme pembayaran yang akan dilakukan, kedua belah pihak dapat melakukan prosedur jual beli.  Proses jual-beli secara benar harus berdasarkan prinsip Terang dan Tunai

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebelum jual beli dilakukan, penjual dan pembeli harus melengkapi bukti administratif atas obyek jual beli, menyelesaikan kewajiban atas tanah tersebut, serta mencermati terlebih dahulu terkait kondisi/keadaan obyek jual beli, apakah masih dalam penguasaan orang lain /tidak, menyepakati penyelesaian apabila terjadi sengketa atas bangunan atau tumbuhan yang ada diatas tanah obyek jual beli dan sebagainya. 

    Secara hukum, penguasaan atas tanah di atas tanah hak milik orang lain tanpa ijin pemegang hak atas tanah melanggar hukum, sehingga apabila penempat bersikeras menguasai tanah yang bukan miliknya tersebut dapat dilaporkan baik secara perdata maupun pidana.

    Namun demikian, upaya musyawarah tetap harus dikedepankan, baik antar penjual dan pembeli maupun musyawarah dengan melibatkan penempat.

    Demikian semoga bermanfaat.


    14 Jan 2022 11:12:04
  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    bantuan pengacara dari negara bisa dimintakan, ibu bisa menghubungi pos bantuan hukum (pos bankum) yang ada di pengadilan setempat.  syarat-syarat yang harus dipenuhi bisa ditanyakan disana


    28 Jan 2022 12:54:31
  • Maria Fransisca Fitri Yuliasih

    Terimakasih atas bantuannya. 


    28 Jan 2022 12:59:16
  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    sama-sama bu


    07 Feb 2022 15:09:42