Adopsi

Selamat pagi, saya mengadopsi anak dari umur 2 bulan di kandungan, semenjak itu membiayai segala perawatan/ periksa hingga melahirkan, setelah lahir...saya sudah buatkan dokumen asli anak KK, akta ,KIA si anak atas nama ortu kandung.

Setelah lahir, ternyata ortu kandung si bayi terkesan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang. Sedangkan bayi dalam asuhan saya, seolah dijadikan alat untuk mencapai tujuan mereka, Sebaiknya saya bagaimana? Kalau lihat si bayi kasihan.

Saya belum sempat mengurus surat2 adopsi, baru 2 Minggu ini. Pihak ortunya suka mengeluarkan kata2 provokatif. 

Mohon bantuannya.





Komentar (1)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Selamat pagi mbak Dwi Agnita, saya asumsikan pengangkatan anak yang dilakukan mbak adalah pengangkatan  secara privat/langsung yang dilakukan antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung.  Bahwa apa yang dialkuakn oleh mbak Dwi di atas pada daasrnya adalah itikad baik dari mbak Dwi untuk melakkukan adopsi.  Apabila mbak  benar-benar berniat untuk mengangkat anak tersebut, surat adopsi resmi segera saja diurus agar tidak terjadi permasalahan yang mbak sampaikan. permasalahan mbak tidak berlarut-larut.

    Mbah Dwi sebagai Calon orang tua asuh  saya sarankan segera membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak.

    Adapun persyaratan  yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh sebagai berikut:

    1.  Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat

    2.  Surat Keterangan sehat calon orang tua asuh dari Rumah Sakit Pemerintah

    3.  Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua asuhdari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah

    4.  Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua asuh dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah

    5.  copy akta kelahiran calon orang tua asuh

    6.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;

    7.  copy surat nikah/akta perkawinan, kartu keluarga dan KTP, copy  akte kelahiran, keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua asuh

    8.  surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial

    9.  surat pernyataan motivasi di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup, surat pernyataan bahwa  akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak, Surat Pernyataan bahwa calon orang tua asuh tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.

    10.  Surat Pernyataan calon orang tua asuh untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.

    11.  Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga calon orang tua asuh

    12.  Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA.

    13.  Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.

    14.  Akta Kelahiran Calon Anak Angkat

    15.  Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

    16.  Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan.

    Demikian semoga bermanfaat


    01 Oct 2021 14:43:41