Ask 1

Pak/bu ijin bertanya

Saya punya masalah hutang dgn seseorang. Tapi menantu orang tersebut, melakukan hal2 yg mnurut saya ancaman dan fitnah. Menantu orang tersebut mengirim whatsapp ke teman2 dan saudara saya. Mengatakankan saya kabur, pdahal saya selalu menemui orang yg saya hutang tsb. Dan saya tetap membayarnya walopun blm lunas krena saya mencicil. 

Apakah sya bisa mendapat bantuan dikarenakan si menantu tersebut mempermalukan saya di WA dan sosial media? 

Dan apakah saya bisa mndpat bantuan perlindungan krena menantu tersebut berkata menyewa DC? Saya drumah mempunyai 1anak yg masih kecil, ibu yg skit2an, dan seorang adik perempuan. 

Dikarenakan menurut saya yg dlakukan si menantu tersebut sudah keterlaluan dan saya merasa terancam. 


Mohon jawabannya. Sebelumnya Terimakasih



Komentar (1)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Selamat pagi mbak Aprilia, 

    bahwa pada prinsipnya perjanjian / kesepakatan hutang adalah perjanjian yang mendasarkan pada itikad baik kedua belah pihak, dimana 1 pihak berjanji untuk meminjamkan sejumlah uang dan pihak lainnya menerima peminjaman uang.  di dalam perjanjian tersebut biasanya terdapat kesepakatan-kesepakatan dari para pihak yang menjadi hak dan kewajiban para pihak, termasuk konsekwensi apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran perjanjian / wanprestasi dan akibatnya.  

    Apabila melihat permasalahan saudari, dengan asumsi bahwa tidak ada perjanjian tertulis serta saudari beritikad baik untuk menyelesaikan hutang, permasalahan tersebut sebenarnya lebih pada masalah komunikasi.  Saudari bisa menyampaikan ke orang yang dihutangi tersebut tentang itikad baik saudari, dan minta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan kepada saudaranya untuk menghentikan ancaman dan fitnah yang dilakukan tersebut.  Upaya ini kami sarankan untuk dimaksimalkan.   

    Nasmun demikian, apabila hal tersebut tidak juga diperhatikan, maka saudari dapat melaporkan yang bersangkutan atas pencemaran nama baik serta ancaman yang dilakukan menantu yang bersangkutan ke pihak kepolisian.

    Disini kami berikan gambaran pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

    Definisi tentang pencemaran nama baik  dikenal dengan istilah “penghinaan”. Isi Pasal 310 KUHP tersebut berbunyi: 

    (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

    (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

    (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Unsur-unsur Pasal 310 KUHP

    Unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP menurut Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, terdiri dari:

    1.  Barangsiapa

    Kata barangsiapa memiliki kaitan dengan pelaku tindak pidana atau delik. Artinya, pelaku bisa berupa semua orang dan dapat dicakup di bawah terminologi barang siapa tersebut.

    2.  Dengan sengaja

    Dengan sengaja atau kesengajaan dalam KUHP sama artinya dengan dolus/opzet. Secara yuridis formal, di KUHP tidak ada pasal yang memberikan batasan pengertian kesengajaan, namun pengertian kesengajaan tersebut  dapat diartikan sebagai “menghendaki” atau “mengetahui”.

    3.  Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

    Perbuatan menyerang pada pasal ini tidak bersifat fisik, karena terhadap objek yang diserang memang bukan fisik melainkan perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang.

    4.  Dengan menuduhkan sesuatu hal

    Pada unsur sebelumnya dijelaskan bahwa perbuatan menyerang ditujukan pada rasa martabat seseorang, dengan cara menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Artinya, yang dituduhkan harus merupakan perbuatan tertentu, dan bukan hal seperti menyebut seseorang dengan kata-kata tidak sopan. 

     5.  Yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum

    Jika tuduhan hanya disampaikan secara saling berhadapan antara dua orang saja dan tidak ada orang lain yang mendengarkan percakapan tersebut, maka perbuatan tersebut bukan termasuk pencemaran nama baik.

    Jadi, pencemaran nama baik harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas.

    Demikian semoga bermanfaat


    02 Feb 2023 08:55:17