Body shamming

Asslammualaikum wr.wb Perkenalkan saya ulva rahayu ning rejeki Saya ingin bertanya Apa bisa saya melaporkan seseorang yang sudah benar benar toxic di kehidupan saya, sampai saya di katakan bahwa kulit hitam, saya malu minder dan tidak nyaman


Komentar (1)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Bu Ulfa, terkait dengan perbuatan orang yang membuat Anda merasa terintimidasi, anda dapat melaporkan ke polisi orang yang selama ini melakukan hal tersebut, terteror dan ketakutan oleh pesan-pesan instant messenger yang provokatif sehingga membuat Anda merasa terancam. 
    Perbuatan tersebut masuk dalam pengertian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 29 UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
     
    Pasal 45B UU 19/2016
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
    Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE dan dapat diproses pidana. Setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera ditindaklanjuti.
     
    Semoga bermanfaat.


    14 Jun 2021 14:20:41