Bolehkah Karyawan Menolak Pekerjaan yang Berbahaya?

Saya merupakan karyawan outsourcing di sebuah perusahaan telekomunikasi. Salah satu tugas saya adalah mengganti perangkat di atas tower. Untuk tower besar saya berani melakukan pekerjaan itu, tapi untuk tower yang kecil atau monopole saya takut, karena bekerja di sana berbahaya bagi saya. Ukuran towernya kecil, sehingga tidak bisa tegak stabil. Saya juga diharuskan untuk gelayutan. Itu yang membuat saya takut. Adakah undang-undang yang melindungi pekerja yang menolak melakukan request dari atasan untuk melakukan pekerjaan tersebut?


Komentar (2)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Bahwa suatu pekerjaan biasanya didasarkan pada perjanjian kerja yang tunduk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbunyi: "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang". Jadi saudara bisa mencermati lebih lanjut terkait dengan apakah pekerjaan yang dilakukan saudara termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja atau tidak. Apabila termasuk, maka Anda tetap berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Tekait dengan rasa takut untuk naik di monopole yang kecil, anda bisa menyampaikan secara langsung dengan atasan saudara disertai alasan yang logis.


    30 Sep 2019 08:26:10
  • DARMAWAN JS, S.H Admin


    30 Sep 2019 10:58:14