Cb

Apabila pegawai perangkat desa dalam satu desa melakukan tindak asusila menghamili sesama anggota perangkat desa sehingga menyebabkan kehamilan dasar suka sma suka,sedangkan salah satu pegawai perangkat tersebut sudah menikah sah secra hukum tetapi istri sahnya tidak menuntut secra hukum.sedangkan perangkat desa yg dihamili belum menikah dan menuntut untuk dinikahi.Yang ingin sya tanyakan: 1.Apakah bisa diberhentikan atau tidak ke2 perangkat desa tersebut,atau salah satu,karena tak ada tuntutan hukum dr slh satu pihak trsebut juga termasuk menyalahi adat dan norma yang ta patut dicontoh masyarakat 2.Apakah masyarakat bisa menuntut untuk diproses secara hukum agar dberhentikan menjadi perangkat desa


Komentar (1)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Kasus ini menyangkut perangkat desa di Kabupaten Magelang ya Pak? Apabila iya, maka hal ini tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal 32 menyatakan bahwa kewajiban perangkat desa : b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; h. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat; Pasal 33 menyatakan bahwa perangkat desa dilarang: e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; l. melanggar sumpah dan janji jabatan; n. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat; Pasal 34 menyatakan bahwa: - perangkat desa dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kepala Desa; - Selain saksi administratif, perangkat desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa tunjangan perangkat desa; - apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagai perangkat desa. Saudara dapat mencermati mekanisme dan syarat pemberhentian perangkat desa di Perda sebagaimana dimaksud diatas. Karena kewenangan pemberian sanksi merupakan kewenangan kepala desa, maka saudara dapat melaporkan/mengkomunikasikan hal tersebut dengan kepala desa atau BPD. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.


    30 Sep 2019 10:57:10