Dasar Hukum Warisan Tanah

Selamat Pagi, mohon informasi bagaimana hak waris apabila seorang suami meninggal dan tidak mempunyai anak, apakah Hak waris jatuh pada istrinya atau bagaimana? Terimakasih


Komentar (1)

  • Alfi N.H Admin

    Selamat siang, terima kasih sudah menghubungi :)

    terkait dengan pertanyaan Saudara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Mohon maaf sebelumnya, apakah Saudara beragama Islam, atau Non Islam ? karena hal ini tentu akan berpengaruh terhadap pembagian waris dan alangkah baiknya pembagian waris mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Saudara beragama Islam, pembagian waris menurut hukum islam bisa menjadi acuan dalam pembagiannya. Apabila Saudara beragama Non Islam, Saudara dapat mengacu pada pembagian waris berdasar hukum perdata.

    Kemudian, perlu diperhatikan juga ahli waris yang masih ada, karena hal tersebut juga mempengaruhi pembagian dan penghitungan harta waris.

    Berikut kami sampaikan perihal ahli waris berdasarkan hukum Islam:

    Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

    Kelompok ahli waris terdiri dari:

    1.    Menurut hubungan darah:

    a.    Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek

    b.    Golongan Perempuan terdiri dari Ibu, anak Perempuan, saudara Perempuan dan nenek

    2.    Menurut hubungan perkawinan ada janda dan duda

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.

    Adapun penjelasan ahli waris berdasar hukum perdata adalah :

    Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau istri yang masih hidup. Dalam hal keluarga sedarah maupun suami atau istri tidak ada, maka segala harta peninggalan menjadi milik negara.

    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan, apabila ada yang belum jelas silahkan ditanyakan kembali

    semoga puas dengan pelayanan kami :)

    DASAR HUKUM:

    Kompilasi Hukum Islam

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata


    12 Sep 2023 14:34:46