By Trinowo Harsono 21 July 2023 10:29:28 Publik1 Komentar
Selamat Pagi, mohon informasi bagaimana hak waris apabila seorang suami meninggal dan tidak mempunyai anak, apakah Hak waris jatuh pada istrinya atau bagaimana? Terimakasih
Komentar (1)
Alfi N.H Admin
Selamat siang,
terima kasih sudah menghubungi :)
terkait dengan
pertanyaan Saudara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mohon maaf
sebelumnya, apakah Saudara beragama Islam, atau Non Islam ? karena hal ini
tentu akan berpengaruh terhadap pembagian waris dan alangkah baiknya pembagian
waris mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Saudara
beragama Islam, pembagian waris menurut hukum islam bisa menjadi acuan dalam
pembagiannya. Apabila Saudara beragama Non Islam, Saudara dapat mengacu pada pembagian
waris berdasar hukum perdata.
Kemudian, perlu
diperhatikan juga ahli waris yang masih ada, karena hal tersebut juga
mempengaruhi pembagian dan penghitungan harta waris.
Berikut kami
sampaikan perihal ahli waris berdasarkan hukum Islam:
Ahli waris adalah
orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan
perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum
menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama islam apabila diketahui dari
kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi yang
baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau
lingkungannya.
Kelompok ahli
waris terdiri dari:
1.Menurut hubungan darah:
a.Golongan
laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
b.Golongan
Perempuan terdiri dari Ibu, anak Perempuan, saudara Perempuan dan nenek
2.Menurut hubungan perkawinan ada janda dan duda
Apabila semua
ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak, ayah, ibu, janda
atau duda.
Adapun penjelasan
ahli waris berdasar hukum perdata adalah :
Para keluarga
sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau istri yang masih hidup. Dalam
hal keluarga sedarah maupun suami atau istri tidak ada, maka segala harta
peninggalan menjadi milik negara.
Demikian kiranya
yang dapat kami sampaikan, apabila ada yang belum jelas silahkan ditanyakan
kembali
Komentar (1)
Selamat siang, terima kasih sudah menghubungi :)
terkait dengan pertanyaan Saudara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mohon maaf sebelumnya, apakah Saudara beragama Islam, atau Non Islam ? karena hal ini tentu akan berpengaruh terhadap pembagian waris dan alangkah baiknya pembagian waris mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Saudara beragama Islam, pembagian waris menurut hukum islam bisa menjadi acuan dalam pembagiannya. Apabila Saudara beragama Non Islam, Saudara dapat mengacu pada pembagian waris berdasar hukum perdata.
Kemudian, perlu diperhatikan juga ahli waris yang masih ada, karena hal tersebut juga mempengaruhi pembagian dan penghitungan harta waris.
Berikut kami sampaikan perihal ahli waris berdasarkan hukum Islam:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Kelompok ahli waris terdiri dari:
1. Menurut hubungan darah:
a. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
b. Golongan Perempuan terdiri dari Ibu, anak Perempuan, saudara Perempuan dan nenek
2. Menurut hubungan perkawinan ada janda dan duda
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Adapun penjelasan ahli waris berdasar hukum perdata adalah :
Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau istri yang masih hidup. Dalam hal keluarga sedarah maupun suami atau istri tidak ada, maka segala harta peninggalan menjadi milik negara.
Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan, apabila ada yang belum jelas silahkan ditanyakan kembali
semoga puas dengan pelayanan kami :)
DASAR HUKUM:
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
12 Sep 2023 14:34:46