hak warga untuk mencapai jalan lingkungan sesuai undang undang 38 th 2004

terimakasih, 
assalamualaikum wr wb, salam sejahtera

saya putut ardiyantoro NIK 3308151610910001 pekerjaan perawat alamat candimulyo kabupaten magelang
saya memiliki warisan sebidang tanah dengan posisi terjepit, akses jalan dari tanah saya menuju jalan utama kampung (Rt) selalu terhalang sebidang tanah milik tetangga, 
saya pernah miminta bantuan dari pemerintah desa (kades) untuk mengatasi masalah tersebut, dari kades hanya sebatas membantu mediasi saja, keputusannya dikembalikan pada putusan pemilik lahan yang menghasilkan tetap dilkukannya penutupan akses jalan dari tanah saya menuju jalan utama kampung
di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN 

(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. 

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai status jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

pertanyaan saya :
1 bagaimana saya mendapat perlindungan hukum dari situasional lingkungan yg menghilangkan hak saya untuk mencapai dan menggunakan jalan kampung/lingkungan 

2 bisakah saya mengajukan pada ranah hukum untuk menyelamatkan hak saya tentang menggunakan jalan lingkungan 
terimakasih


Komentar (1)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Waalaikumsalam wr. wb.  selamat pagi pak Putut, 

    Persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.  

    a.  Pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah yang dikelilingi oleh tanah- tanah milik orang lain, dapat menuntut sebagian tanah milik tetangganya tersebut untuk dibuatkan jalan dengan penggantian kerugian yang seimbang.

    b.  Pasal 668 KUHPerdata mengatur bahwa jalan yang akan dibuat tersebut harus yang berjarak paling dekat dengan akses jalan umum.  Hal tersebut untuk memastikan bahwa kerugian bagi si tetangga yang memiliki kewajiban menyerahkan sebagian tanahnya untuk keperluan pembuatan jalan adalah kerugian yang paling kecil yang dapat diderita oleh tetangga tersebut.

    Ganti rugi harus sesuai dengan harga tanah pada daerah yang bersangkutan, besar luas tanah yang dituntut pun harus masuk akal, yaitu sebatas cukup untuk akses keluar masuk bidang tanah milik orang yang bidang tanahnya tertutup. 

    Hal tersebut merupakan keseimbangan hak dan kewajiban. Baik dari yang menuntut hak atas akses jalan, maupun dari yang tertuntut untuk wajib memberikan sebagian tanahnya untuk akses jalan, tetap harus dijaga sedemikian rupa.

    c.  Meskipun diatur dalam peraturan perundang-udangan, akan tetapi penyelesaian secara musyawarah antara tetangga, atau mediasi oleh kepala desa/pemerintah desa sudah benar dilakukan sesuai dengan kewenangannya, yakni memfasilitasi persoalan masyarakat di wilayah desanya.

    d.  Gugatan hukum melalui pengadilan tetap dapat dilakukan, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara di bidang hukum,  akan tetapi saudara perlu mempertimbangkan untung rugi apabila gugatan  dilakukan, terutama aspel sosial kemasyarakatan.


    Demikian semoga bermanfaat.


    04 Oct 2021 10:10:24