Hutang piutang

Selamat siang

Mau tanya, hutang yang tidak dibayar sesuai ketentuan dalam surat perjanjian bermaterai dan terdapat jaminanya apakah bisa dipidanakan?

Bagaimana langkah yang harus saya tempuh agar uang saya kembali?


Komentar (6)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Selamat pagi mas Adi,

    karena pertanyaan yang diajukan saudaratidak rinci permasalahan hukumnya, akan kami sampaikan secara secara umum terkait perjanjian.

    Bahwa utang piutang termasuk perbuatan hukum yang tunduk pada hukum perdata sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata.

    Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:

    1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian

    2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian

    3.   Suatu hal tertentu

    4.   Sebab yang halal

    Syarat nomor 1 dan 2 disebut syarat sbyektif, syarat nomor 3 dan 4 disebut syarat obyektif,

    Jika syarat objektif dari perjanjian itu tidak tercapai maka perjanjian tersebut, batal demi hukum (dianggap perjanjian itu tidak pernah ada/ null and void). Sementara syarat subjektifnya yang tidak terpenuhi, perjanjian tersebut dapat dibatalkan/ voidable­­_vernietigbaar.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, pada prinsipnya utang piutang termasuk perbuatan hukum yang tunduk pada hukum perdata, bukan hukum pidana.

    Demikian semoga bermanfaat.


    02 Feb 2023 09:19:39
  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Adapun langkah yang dapat ditempuh agar uang bisa kembali antara lain:

    1.  saudara melakukan penagihan ke penerima utang; atau

    2.  melelang barang jaminan (harus dicermati apakah dalam perjanjian diatur batas waktu pelunasan perjanjian serta status barang jaminan)

    3.  melakukan gugatan perdata kepada penerima utang ke Pengadilan Negeri setempat atas wanprestasi penerima utang yang tidak membayar utang.


    02 Feb 2023 10:15:40
  • Ardi firmanto

    o njih pak..

    terimakasih atas penjelasan dan pencerahanya pak????????????????????????????????????????????????????



    02 Feb 2023 10:18:22
  • Ardi firmanto

    o njih pak, terimakasih atas informasi dan pencerahanya...


    02 Feb 2023 10:19:46
  • Ardi firmanto

    o njih pak, terimakasih atas informasi dan pencerahanya...


    02 Feb 2023 10:21:46
  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    sama-sama mas


    02 Feb 2023 10:40:43