IMPLEMENTASI PASAL 2 PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 26 TAHUN 2021

selamat malam semuanya, perkenalkan saya Rizky Akhmad Mahendra Izin bertanya terkait dengan masalah skripsi saya yang meneliti tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik di kabupaten magelang sendiri,  WEB DESA itu buatan DISKOMINFO magelang apa buatan pihak lainnya, terus juga yang ke-2 terkait dengan sistem pemerintahan desa diman sudah dibuatkan web desa itu kan sudah ada, dan ada juga yang  belum, seperti desa tersangade yang belum ada sama sekali web desa yang dibuatkan oleh pemkab magelang menurut sumber yang saya dapatkan melalui internet,lantas pertanyaan saya implementasi pasal 2 peraturan bupati magelang nomor 26 tahun 2021 itu sudah menyeluruh terkait dengan sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkup kabupaten magelang apa belum?

 terimakasih 


Komentar (3)

  • Alfi N.H Admin

    selamat siang mas, mohon maaf atas keterlambatan respon yang kami berikan

    ijin menanggapi pertanyaan Saudara, setahu kami, web tersebut dibuatkan oleh diskominfo.

    jika ada desa yang belum meiliki web desa , besar kemungkinan penyebabnya adalah keterbatasan kami dari pemerintah kabupaten, mengingat jumlah desa/kelurahan di kabupaten magelang yang tidak sedikit, 372 desa/kelurahan, tentu hal itu membutuhkan waktu untuk menyelesaikan semuanya. belum lagi dengan keterbatasan SDM yang kami miliki. terkait sistem pemerintahan desa berbasis elektronik, ada website amongrasa (dapat diakses melalui https://amongrasa.magelangkab.go.id/) yang juga dibuat oleh diskominfo dimana di dalamnya memuat informasi terkait desa/kelurahan di kabupaten magelang. 

    terkait implementasi pasal 2 peraturan bupati magelang nomor 26 tahun 2021 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah kabupaten magelang, pasal 2 menyatakan bahwa 

    (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan dan pengembangan SPBE di Daerah agar dapat berjalan dengan baik dan berkualitas. 

    (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: 

    a. meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; 

    b. memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik; dan 

    c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    sepengetahuan kami SPBE sudah merata di Perangkat Daerah di kabupaten magelang. 

    apabila Saudara ingin mengetahui lebih jauh terkait implementasi dari SPBE kabupaten magelang, saudara dapat berkonsultasi ke diskominfo selaku perangkat daerah yang membidangi.

    demikian yang dapat kami sampaikan semoga membantu dan bermanfaat.


    20 Mar 2024 12:19:19
  • Alfi N.H Admin

    Komentar ini sudah dihapus oleh Alfi N.H

    20 Mar 2024 12:23:38
  • Alfi N.H Admin

    dan mohon maaf, setelah kami cek, desa yang dimaksud apakah tersangede kecamatan salam ?

    dan setelah kami koordinasi dengan diskominfo, desa/kelurahan di kabupaten magelang semuanya sudah memiliki web.


    20 Mar 2024 12:28:06