By Tri Hartanti 31 December 2022 09:54:42 Publik2 Komentar
Apa saja syarat untuk mengajukan izin mendirikan usaha digital toko online di marketplace ?
Komentar (2)
DARMAWAN JS, S.H Admin
Selamat siang mbak Tri Hartanti,
Syarat-syarat bagi pelaku usaha yang melakukan PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Pasal 11 PP PMSE, yang menyatakan bahwa setiap Pelaku Usaha
yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan antara lain:
a.izin usaha dan izin teknis;
b.tanda daftar perusahaan;
c.nomor pokok wajib pajak;
d.kode etik bisnis (business conduct) atau perilaku
usaha (code of practices);
e.standarisasi produk barang atau jasa; dan
f.hal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kode etik bisnis (business conduct).
·perilaku usaha (code of practices) adalah
aturan etis untuk melakukan perdagangan secara jujur dan menjunjung semangat
kompetisi yang sehat, baik yang berlaku internal maupun eksternal pelaku
usaha.”
Berikut merupakan peraturan mengenai izin usaha, hal ini telah
diatur dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 yang berbunyi:
1.Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan
usaha PMSE.
2.Penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki
izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a.bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat
(beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
b.tidak terlibat langsung dalam hubungan
kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
3.Dalam rangka memberikan kemudahan bagi
pelaku usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi
PMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Selain itu, dalam pembuatan izin usaha PMSE Pemerintah Indonesia
juga telah memberikan kemudahan dalam proses pembuatan izin usaha tersebut,
yakni para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin usaha melalui sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission
(“OSS”).
Demikian semoga bermanfaat.
03 Jan 2023 16:17:18
DARMAWAN JS, S.H Admin
PMSE = Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, salah satu toko digital online adalah market place diantara banyak sekali toko digital online
Komentar (2)
Selamat siang mbak Tri Hartanti,
Syarat-syarat bagi pelaku usaha yang melakukan PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Pasal 11 PP PMSE, yang menyatakan bahwa setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan antara lain:
a. izin usaha dan izin teknis;
b. tanda daftar perusahaan;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. kode etik bisnis (business conduct) atau perilaku usaha (code of practices);
e. standarisasi produk barang atau jasa; dan
f. hal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode etik bisnis (business conduct).
· perilaku usaha (code of practices) adalah aturan etis untuk melakukan perdagangan secara jujur dan menjunjung semangat kompetisi yang sehat, baik yang berlaku internal maupun eksternal pelaku usaha.”
Berikut merupakan peraturan mengenai izin usaha, hal ini telah diatur dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 yang berbunyi:
1. Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
2. Penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
3. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Selain itu, dalam pembuatan izin usaha PMSE Pemerintah Indonesia juga telah memberikan kemudahan dalam proses pembuatan izin usaha tersebut, yakni para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (“OSS”).
Demikian semoga bermanfaat.
03 Jan 2023 16:17:18
PMSE = Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, salah satu toko digital online adalah market place diantara banyak sekali toko digital online
06 Jan 2023 14:49:03