Pelanggaran surat perjanjian
Selamat malam
Singkat cerita,saya adalah korban phk dari sebuahg
perusahaan,berdasarkan keputusan per tanggal 29 desember 2021 saya diberhentikan dari persahaan,sesui presedur perusahaan saya sudah menyelesaikan apa yang menjadi kewaiban saya kepada perusahaan,meliputi pengembalian seragam,penyeselesaian adminitrasi,dll
Karena saya sudah menyelesaikan itu semua,saya membuat perjanjian kepada pihak perusahaan,yg intinya saya meminta hak2 saya agar segera diselesaikan,meliputi gaji yang blm dibayarkan,hak pesangon,surat paklaring,serta pengembalian jaminan berupa bpkb dan juga ijasah yang harus diselesaikan maksimal 30hari setelah perjanjian ini disepakati,jika dalam waktu yang ditentukan apa yang menjadi hak saya blm diselesaikan saya berhak untuk melanjutkan proses tsb ke jalur hukum,dan pihak perusahaan bersedia memberkan apa yang menjadi kesepakatan perjanjian,serta akan mengirimkan melalui pos,namun hingga waktu yang ditentukan jaminan saya blm juga diberikan,dengan alasan saya harus ke kantor jogja,padahal saya ada dimagelang...
Yang ingin saya tanyakan bagaimana proses hukum uang bisa saya tempuh?krena perusahaan telah lalai atas perjanjian yg telah disepakati...terimakasih
Komentar (1)
Selamat siang mas Eko,
Apabila mencermati lampiran perjanjian yang dilampirkan, disitu tidak dicantumkan mekanisme/cara penyampaian dokumen yang mejadi hak saudara, apakah akan dikirim melalui pos atau diserahkan secara langsung sehingga mekanisme yang akan dilakukan dpat dipilih apakah melalui pos atau diserahkan langsung. Dengan pertimbangan pentingnya hak saudara pasca dilakukan pemberhentian kerja, antara lain gaji yang blm dibayarkan, pesangon, serta dokumen-dokumen penting berupa surat paklaring, jaminan berupa bpkb dan ijasah, maka menurut kami sebaiknya saudara mengambil hak-hak saudara tersebut secara langsung ke Yogyakarta yang nanti dituangkan dalam berita acara serah terima.
Apabila upaya diatas tidak berhasil atau dipersulit oleh perusahaan, penyelesaian secara hukum dapat saja dilakukan. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial dengan cara saudara melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atas permasalahan yang dihadapi saudara. Alternatif lain dengan atau konsiliasi, atau arbitrase.
Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
Akan tetapi kami ingatkan, penyelesaian secara hukum disamping membutuhkan biaya dan jangka waktu serta peran serta pihak-pihak yang tidak sedikit.
Demikian semoga bermanfaat.
30 Jan 2023 10:19:49