By Mohamad toha 04 August 2021 19:59:50 Publik1 Komentar
Mohon maaf ijin mengajukan pertanyaan.
Apakah pemalsuan dokumen termasuk dalam kategori pidana pak??
Komentar (1)
DARMAWAN JS, S.H Admin
Silakan Pak Mohamad Toha kalau mau konsultasi,
Mencermati pertanyaan saudara, di dalam KUHP perihal dokumen tidak diatur secara
spesifik.
Namun demikian, kami mengartikan bahwa dokumen yang Anda
maksud di sini adalah surat yang tertulis atau tercetak.
Tindak pidana berupa pemalsuan
suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang menyatakan bahwa:
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Dalam buku Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya karangan karangan R.
Soesilo dinyatakan bahwa yang diartikan dengan surat adalah segala surat,
baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan
lain-lainnya.
Surat yang
dipalsukan itu harus surat yang:
1.dapat menimbulkan
sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.dapat menerbitkan
suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli,
perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.dapat menerbitkan
suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4.surat yang
digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya
surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat
angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Komentar (1)
Silakan Pak Mohamad Toha kalau mau konsultasi,
Mencermati pertanyaan saudara, di dalam KUHP perihal dokumen tidak diatur secara spesifik. Namun demikian, kami mengartikan bahwa dokumen yang Anda maksud di sini adalah surat yang tertulis atau tercetak.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya karangan karangan R. Soesilo dinyatakan bahwa yang diartikan dengan surat adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1. dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Demikian semoga bermanfaat.
06 Aug 2021 13:58:42