Pembuatan Sertifikat Tanah

ayah saya memiliki tanah yang berasal dari warisan dari orang tua, namun ayah saya tidak memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut. satu-satunya bukti yang mendukung kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah bukti pembayaran pbb. 

bagaimana cara pembuatan sertifikat hak milik atas tanah tersebut dengan kondisi demikian? 

terimakasih


Komentar (1)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Sdr. Danis, sertifikat bukan satu-satunya tanda kepemilikan hak atas tanah, akan tetapi merupakan bukti kepemilikan tanah yang terkuat.  Terkait dengan kepemilikan tanah milik orang tua saudara, saudara bisa melacak ke kantor desa setempat apakah tanah tersebut tercatat di Buku C Desa?  Apabila ada, maka bukti pencatatan di Buku C Desa dapat dimohonkan sertifikat.  Tentu saja saudara harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk permohonan sertifikat dimaksud.   Persyaratan tersebut bisa saudara tanyakan di kantor desa.

    Demikian semoga bermanfaat


    29 Nov 2021 08:53:55