Pemutusan kontrak kerja

Menurut undang undang dan aturan yang berlaku. Apa saja hak karyawan yang diputus kontraknya?

Jika perusahaan tidak memberikan hak karyawan yang diputus kontrak, langkah apa yang bisa dilakukan karyawan?



Komentar (1)

  • Alfi N.H Admin

    Selamat siang, terima kasih sudah menghubungi :)

    Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, apa alasan pemutusan kontrak kerjanya ? karena hal ini berkaitan erat dengan hak akibat bagi karyawan yang diputus kontraknya.

    berikut kami sampaikan gambaran umum hak akibat bagi karyawan yang diputus kontraknya sebagai berikut:

    HAK HAK KARYAWAN YANG DI PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha. Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja I Serikat Buruh.

    Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    1.     Uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

    b.      masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

    c.      masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

    d.      masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

    e.      masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

    f.       masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

    g.      masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

    h.      masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

    i.       masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

    2.     Uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

    b.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

    c.  masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

    d.   masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

    e.  masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

    f.     masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

    g.  masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

    h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

    3.     Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

    a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.    biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

    c.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Langkah yang dapat ditempuh oleh karyawan apabila hak karyawan yang diputus kontraknya tidak diberikan adalah sebagai berikut:

    Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

    Berdasarkan ketentuan di atas, apabila karyawan yang diputus kontraknya tidak mendapatkan haknya, maka karyawan tersebut dapat mengupayakan dengan melaporkan tindakan perusahaan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang merupakan pengawas ketenagakerjaan.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Semoga puas dengan pelayanan kami :)


    28 Aug 2023 15:00:55