Pengambilan dokumen dari Notaris

Mohon informasinya,,

Saya menyerahkan dokumen sertifikat tanah dll ke notaris namun sampai saat ini tidak ada progres perngurusan. Saya mau mengambil dokumen-dokumen tersebut untuk diajukan sendiri ke BPN, namun pihak notaris menolak mengembalikan dengan alasan yang tidak jelas.

Pertanyaannya, ada apa tidak aturan atau dasar hukum saya untuk meminta kembali atau kewajiban notaris mengembalikan dokumen tersebut ketika diminta?

Terimakasih atas perhatiannya.


Komentar (3)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Selamat siang Pak Darma,

    Dalam hal ini, kami kurang jelas apakah Notaris menerima dokumen dokumen tanah tersebut (akta tanah dsb) sebagai bagian dari hal-hal yang diatur dalam akta yang dibuat oleh Notaris tersebut, atau Notaris menerima penitipan tersebut sepenuhnya hanya dalam kedudukannya sebagai penerima titipan.  apakah penitipan dokumen-dokumen tanah tersebut ada perjanjiannya?

    Sebagai bagian dari hal-hal yang diatur dalam akta yang dibuat oleh Notaris tersebut misalnya Notaris membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) tanah dengan ketentuan bahwa sebelum dipenuhi syarat-syarat dalam PPJB dan sebelum dilakukan jual beli, maka akta tanah akan dititipkan pada Notaris. Selain itu, biasanya diatur pula mengenai apa yang harus dilakukan atas akta tanah yang dititipkan tersebut dalam hal terjadi sesuatu sebelum jual beli dilangsungkan.

    Apabila ada perjanjiannya/dokumen penitipan/tanda terima pengurusan, maka saudara perlu mencermati klausul yang diatur dalam perjanjian/dokumen yang ditandatangani saudara dengan notaris tersebut, karena dapat tidaknya dokumen-dokumen tersebut diambil atau tidak tergantung pada perjanjian antara saudara dengan notaris tersebut.




    25 Nov 2022 11:32:12
  • Darma A.

    Penitipan dokumen tersebut untuk pengurusan pemecahan sertifikat. Tidak ada perjanjian terkait pengurusan tersebut, saya hanya menerima tanda terima serah terima dokumen.


    Berhubung sudah satu tahun lebih tidak ada perkembangan proses pengurusan, maka saya mau ambil dokumen tersebut (dengan menunjukkan bukti serah terima).


    26 Nov 2022 10:10:42
  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Selamat siang Pak Darma, 

    kalau tidak ada perjanjian apapun terkait penitipan dokumen tersebut, tentu saja saudara dapat meminta dokumen-dokumen yang dititipkan tersebut, tidak ada hak notaris untuk menahan hak saudara tanpa alasan yang jelas.  Justru adanya bukti serah terima dokumen tersebut, secara hukum dapat digunakan saudara untuk meminta kembali dokumen yang saat ini dipegang penerima titipan/notaris karena merupakan hak saudara. Kalaupun nantinya dianggap ada peristiwa penitipan dokumen sehingga menimbulkan biaya penitipan (karena tidak ada perjanjian), maka biaya penitipan dokumen dapat dibicarakan baik-baik dengan notaris tersebut.

    Demikian semoga bermanfaat.


    28 Nov 2022 08:34:31