By Tri Utami 01 May 2021 18:09:01 Publik1 Komentar
Selama beberapa bulan saya mengalami penguntitan yang membuat tidak nyaman. Apakah diindonesia sendiri stalking dapat dipidana.
Terima Kasih
Komentar (1)
DARMAWAN JS, S.H Admin
Hukum pidana Indonesia tidak mengenal secara khusus tindak pidana stalking. Sehingga, sesuai dengan asas legalitas bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali sudah ada peraturan perundang-undangan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”).
Namun demikian, Anda dapat saja melaporkan ke polisi orang yang selama ini melakukan perbuatan-perbuatan yang membuat Anda merasa terintimidasi, terteror dan ketakutan oleh pesan-pesan lewat media elektronik dan membuat Anda merasa terancam. Setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Komentar (1)
14 Jun 2021 14:12:18