Penipuan jual beli tanah

Siang, 2 tahun lalu saya membeli tanah seharaga 125 juta di kabupaten magelang. Mulanya, sertifikat masih di bank oleh penjual, setelah transaksi sertifikat diserahkan kpd saya. 

-+ 1 bulan kemudian, saya serahkan ke bank untuk roya. Setelah berbulan2, pihak bank selalu mangkir dan beralasan. Setelah satu tahun, akhirnya pihak bank mengakui bahwa pegawainya mengeluarkan sertifikat tanpa izin, dan statusnya masih terhutang(belum lunas).

Sampai tahun kedua ini belum ada tanggung jawab dari pembeli maupun dari pihak bank ybs. Apakah dalam kasus ini saya bisa mendapat bantuan?


Komentar (1)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Mbak Lisa, sebelumnya kami sampaikan dulu prinsip-prinsip yang harus dilakukan sebelum melakukan jual beli tanah.

    Sebelum melaksanakan jual beli, penjual dan pembeli harus melakukan:

    a.    Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang. Hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

    b.    Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.

    c.    Setelah mencapai kesepakatan mengenai harga dan proses pemindahan hak milik antara kedua belah pihak serta mekanisme pembayaran yang akan dilakukan, kedua belah pihak dapat melakukan prosedur jual beli.  Proses jual-beli secara benar harus berdasarkan prinsip Terang dan Tunai

    -        Terang artinya dilakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang;

    Setelah melakukan kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak, si penjual dan pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

    Jadi pada prinsipnya jual beli harus dilakukan di PPAT.

    -        Tunai artinya dibayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga yang disepakati belum lunas maka belum bisa disebut sebagai jual – beli.

    d.    Namun apabila jual beli di bawah tangan (tidak melalui Pejabat Umum yang berwenang/PPAT), saudara bisa melaporkan penjual dan pihak bank ke  kepolisian, salah satunya dengan mendasarkan pada Pasal penipuan (378 KUHP). Definisi penipuan secara umum adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum.

    Tentu saja pembuktian jual beli di bawah tangan harus lengkap, antara lain dokumenjual beli (contoh kuitansi, perjanjian dsb) serta keterangan para saksi yang menyaksikan proses jual beli tersebut.

     

    Demikian semoga bermanfaat.




    29 Nov 2021 09:35:10