By K. Abdulloh Syafi' 17 February 2025 15:34:42 Publik2 Komentar
Apakah seseorang yang telah dipidana dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum (kasus penganiayaan) tetap dapat dipidana kembali dengan jenis perkara yang sama (kasus penganiayaan) namun dengan korban yang berbeda?
Komentar (2)
Alfi N.H Admin
Komentar ini sudah dihapus oleh Alfi N.H
18 Feb 2025 12:17:13
Alfi N.H Admin
Selamat pagi, terima kasih telah menghubungi kami.
Menanggapi pertanyaan Saudara, perkenankan kami
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 487 KUHP menyatakan bahwa:
Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 130
ayat pertama, 131, 133, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342,
344, 347, 348, 351, 353-355,
438-443, 459 dan 460, begitupun pidana penjara selama waktu tertentu yang
dijatuhkan menurut Pasal 104, 105, 130 ayat kedua dan ketiga, Pasal 140 ayat
kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat
ditambah sepertiga. Jika yang
bermasalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani
untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik
karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun
karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 106 ayat kedua dan
ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, 109, sejauh kejahatan yang
dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau mati,
Pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137 dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau
jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut
belum daluwarsa.
Dari uraian Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
Pidana penjara akibat kasus penganiayaan dapat
ditambah sepertiga (1/3) apabila Pelaku tersebut melakukan tindak pidana lagi. Adapun
ketentuan penambahan sepertiga (1/3) hukuman adalah apabila Pelaku melakukan
tindak pidana kembali dalam waktu sebagai berikut
a.belum lewat lima tahun sejak menjalani seluruh atau
sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya; atau
b.sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau
c.pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan
pidana tersebut belum daluwarsa.
Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan, Semoga
bermanfaat dan puas dengan pelayanan kami :)
Komentar (2)
Komentar ini sudah dihapus oleh Alfi N.H
18 Feb 2025 12:17:13Selamat pagi, terima kasih telah menghubungi kami.
Menanggapi pertanyaan Saudara, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 487 KUHP menyatakan bahwa:
Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 130 ayat pertama, 131, 133, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459 dan 460, begitupun pidana penjara selama waktu tertentu yang dijatuhkan menurut Pasal 104, 105, 130 ayat kedua dan ketiga, Pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga. Jika yang bermasalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, 109, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau mati, Pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137 dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Dari uraian Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Pidana penjara akibat kasus penganiayaan dapat ditambah sepertiga (1/3) apabila Pelaku tersebut melakukan tindak pidana lagi. Adapun ketentuan penambahan sepertiga (1/3) hukuman adalah apabila Pelaku melakukan tindak pidana kembali dalam waktu sebagai berikut
Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan, Semoga bermanfaat dan puas dengan pelayanan kami :)
DASAR HUKUM:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
18 Feb 2025 12:18:54