pidana

Apakah seseorang yang telah dipidana dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum (kasus penganiayaan) tetap dapat dipidana kembali dengan jenis perkara yang sama (kasus penganiayaan) namun dengan korban yang berbeda?


Komentar (2)

  • Alfi N.H Admin

    Komentar ini sudah dihapus oleh Alfi N.H

    18 Feb 2025 12:17:13
  • Alfi N.H Admin

    Selamat pagi, terima kasih telah menghubungi kami.

    Menanggapi pertanyaan Saudara, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    Pasal 487 KUHP menyatakan bahwa:

    Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 130 ayat pertama, 131, 133, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459 dan 460, begitupun pidana penjara selama waktu tertentu yang dijatuhkan menurut Pasal 104, 105, 130 ayat kedua dan ketiga, Pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga. Jika yang bermasalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, 109, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau mati, Pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137 dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.

    Dari uraian Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:

    Pidana penjara akibat kasus penganiayaan dapat ditambah sepertiga (1/3) apabila Pelaku tersebut melakukan tindak pidana lagi. Adapun ketentuan penambahan sepertiga (1/3) hukuman adalah apabila Pelaku melakukan tindak pidana kembali dalam waktu sebagai berikut

    • a.    belum lewat lima tahun sejak menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya; atau
    • b.    sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau
    • c.    pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.

    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan, Semoga bermanfaat dan puas dengan pelayanan kami :)

    DASAR HUKUM:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


    18 Feb 2025 12:18:54