Selamat pagi, apakah saya bisa berkonsultasi tentang penipuan dari arisan online

Pada awal tahun, sekitar bulan Maret/April saya mengkiuti salah satu arisan online yang ada di kabupaten Magelang. Arisan yang saya ikuti Get 6 juta sertiap 20/hari dengan sistem menurun. Di mana nama nama yang di awal akan mendapatkaan uang lebih awal, dan yang akhir akhir akan mendapat keuntungan jumlah yang lebih banyak dari pasokan yang dibayarkan. Saya ikut 2 nama yang harusnya tanggal 21 november 2021 mendapatkan 6jt dan bulan Maret 6jt.  saya setor 550rb/bulan. Setelah 8 bulan harusnya tanggal 12 November saya mendapatkan giliran, tapi tiba tiba grup itu bubar karena banyak masalah dan uang yang sudah masuk dibalik modal. total uang yang saya keluarkan 6.050.000 dan baru dibayarkan 300.000. sampai saat ini sudah 1 bulan uang saya belum kembali. Kejadian ini tidak hanya dialami oleh saya, karena admin arisan memiliki sekitar 80grup dan semua itu dibalik modal. Banyak juga yang menjadi korban seperti saya, ada yang sedikit, dan banyak yang lebih banyak kerugiannya. Pertanyaan saya, sebagai korban saya harus seperi apa? Sementara saat ini admin arisan memiliki kuasa hukum. Sebelumnya saya sudah koordinasi dengan kuasa hukumnya, tapi tidak ada titik terang sampai saat ini. Terimakasih banyak


Komentar (5)

  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Sdri. Intan Dwi Arini, permasalahan terkait arisan online memang banyak sekali yang bermasalah di Indonesia    1.   Secara Perdata, hubungan hukum antara admin dan anggota arisan online, merupakan suatu perjanjian, sehingga hal tersebut berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:

     “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

    Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

    Apabila admin arisan online tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam perjanjian, maka admin dapat digugat secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.  Pada prinsipnya bentuk ingkar janji/wanprestasi terjadi dalam hal apabila ada pihak:

    •         Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
    •      Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
    •      Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
    •      Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

    2.   Disamping dapat digugat perdata, perbuatan admin arisan online dapat juga dijerat dengan pasal Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang  menyatakan bahwa:

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

    3.  Meskipun demikian, penyelesaian permasalahan secara musyawarah kami sarankan tetap dikedepankan antara para anggota arisan online dengan admin arisan online agar kerugian dari saudari dapat diminimalisir.

     

    Demikian semoga bermanfaat


    13 Dec 2021 13:41:36
  • Intan Dwi Arini

    Sebelumnya admin arisan online sudah ada itikad baik untuk bertanggung jawab, dia juga sudah memeliki kuasa hukum. Tapi sudah lebih dari 1 bulan ini tidak ada kejelasan atas permasalahan tersebut. Banyak anggota lain yang mersasa sangat dirugikan. Apakah jika kasus tersebut di up ke media termasuk melanggar UU ITE? 


    13 Dec 2021 14:06:11
  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    Sdri. Intan, sebagaimana sudah kami sampaikan di saran kami yang nomor 3, penyelesaian permasalahan secara musyawarah kami sarankan tetap dikedepankan antara para anggota arisan online dengan admin arisan online agar kerugian dari saudari dapat diminimalisir.

    Upaya musyawarah dapat dilakukan dengan komunikasi dengan admin, baik secara langsung maupun tertulis ataupun via elektronik.  Namun apabila hasil komunikasi tidak memuaskan, maka saudari dkk selanjutnya dapat mengirimkan surat somasi/peringatan kepada admin untuk  menyelesaikan permasalahan tersebut, jangan lupa mencantumkan pokok permasalahan dan jangka waktu penyelesaian yang diharapkan.  

    Apabila  somasi tidak ditanggapi/tidak memuaskan, maka saudari Intan dkk dapat melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum(kepolisian) dan/atau melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan negeri.

    Dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan resiko laporan/gugatan balik ITE dari admin arisan online,  up ke media kami sarankan dipending dulu, yang utama  langkah2 sebagaimana tersebut di atas dilakukan terlebih dahulu.  Baru kalau langkah2 diatas sudah ditempuh, up ke media dapat dilakukan.

    Demikian semoga bermanfaat


    15 Dec 2021 12:23:36
  • Intan Dwi Arini

    Apakah di Magelang ada LBH yang dapat diakses untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut apabila kedepannya masalah ini sudah tidak dapat dimusyawarahkan? Terimakasih


    15 Dec 2021 12:35:54
  • DARMAWAN JS, S.H Admin

    ada LBH Universitas Muhammadiyah Magelang


    16 Dec 2021 15:17:02