soal hubungan rumah tangga
saya mencintai istri orang, sedangkan si istri juga mencintai saya dan ingin bercerai dengan suaminya sejak sebelum mengenal saya. lalu suami mengetahui hubungan kami. dan saya diminta membuat surat pernyataan bermaterai yg isinya 1. bersedia menikahi istri segera stlg proses perceraian selesai 2. bersedia menghidupi si anak. 3. bersedia menyediakan uang 5juta rupiah untuk tabungan si anak, diserahkan kepada si suami. apakah ini pemerasan?
Komentar (1)
1. Anda salah secara hukum maupun secara agama mencintai wanita yang masih dalam ikatan perkawinan yang sah. Kalau sampai terjadi perzinahan, maka anda dan wanita tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. 2. Surat pernyataan tersebut tidak berkekuatan hukum, kecuali anda menyetujui isi surat pernyataan tersebut dengan kesadaran dan tanpa paksaan/tekanan dari siapapun bersedia menandatanganinya.
24 Sep 2020 15:33:00