Text

PENGELOLAAN DANA DESA BESERTA PEMILIHAN KEPALA DESA



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

U0002120Perpustakaan JDIHTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
307.72 IND p 2015.C1
Penerbit : SEMARANG.,
Deskripsi Fisik
viii, 21 x 15 cm,; 415 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8006-73-6
Klasifikasi
307.72
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
DESA
PERATURAN MENTRI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 263/BMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DAN DESA DI TETAPKAN PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2014
PERATURAN PEMERINTAH RPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DITETAPKAN PADA TANGGAL 21 JULI 2014 PENJELASAN ATAS PERATURAN REPUBLIK INDONESIA N0MOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DAN
PERATURAN MENTRI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA DITETAPKAN PADA TANGGAL 28 JANUARI 2015
PERATURAN MENTRI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISAME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA,DI TETAPKAN PADA TANGGAL 28 JANUARI 2015
PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DI DESA DI TETAPKAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014 LAMPIRAN MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014
PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DI DESA DI TETAPKAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014 LAMPIRAN PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA D
PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DI DESA DI TETAPKAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA,DITETAPKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2014 PEN
PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DITETAPKAN PADA TANGGAL 21 JULI 2014PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015 TE
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this