Text

PENGELOLAAN DANA DESA BESERTA PEMILIHAN KEPALA DESA



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

U0002788307.72 IND p 2015.C1Perpustakaan JDIHTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
307.72 IND p 2015.C1
Penerbit : SEMARANG.,
Deskripsi Fisik
viii, 21 x 15 cm,; 415 hlm
Bahasa
ISBN/ISSN
978-602-80006-73-6
Klasifikasi
307.72
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 263/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DITETAPKAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DITETAPKAN PADA TANGGAL 31 JULI 2014
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 28 JANUARI 2015
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 28 JANUARI 2015
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 28 JANUARI 2015
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 31 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DITETAPKAN PADA TANGGAL 21 JULI 2014
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this