Text

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 1994 = JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL 1994 = PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL 1994



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

U0003030Perpustakaan JDIHTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
352.6 IND p 1994.V14.C1
Penerbit : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
xii, 21 x 15 cm,; 318 hlm
Bahasa
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
352.6
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
KEPEGAWAIAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1994 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1994 TENTANG PENDIDIDKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERUBAHAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLI INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DELAPAN BELAS KALI DIUBAH , TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 67 TA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DANTUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH TUJUH KALI DIUBAH , TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PREIDEN NOMOR 51
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DELAPAN KALI DIUBAH , TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOM
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 1993 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN , ANGGOTA BIASA , DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1983 TENTANG POKOK - POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 THAUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUAPULUH SATU KALI DIUBAH , TERAKHIR DENAGN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 T
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUAPULUH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHU
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN HONORARIUM BAGI KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS TEAM PENASEHAT PRESIDEN MENGENAI PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA ( TEAM P - 7 )
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1994 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM BAGI KONSULTAN BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (KONSULTAN BP-7 PUSAT)
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1988 TENTANG LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 ATHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1994 TENTANG TIM KOORDINASI WILAYAH PERTUMBUHAN BRUNAI DARUSSALAM - INDONESIA - MALAYSIA - PHILIPINA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH SEMBILAN KALI DIUBAH , TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDE
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMAN TELAH SEPULUH KALI DIUBAH , TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH SEBELAS KALI DIUBAH , TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDE
INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG PENINGKATAN PENATARAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1955 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this