Text

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL 1995



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit CV. MINI JAYA ABADI : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
xiv, 21 x 16 cm,; 340 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 37 TAHUN 1995, TANGGAL 15 JUNI 1995. TENTANG : PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN SANDIMAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 38 TAHUN 1995, TANGGAL 15 JUNI 1995. TENTANG :PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO : 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DUA BELAS KALI DIUBAH, TERAKHIR DE
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 28 TAHUN 1995, TANGGAL 19 MEI 1995. TENTANG : PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA PAJAK
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 29 TAHUN 1995, TANGGAL 19 MEI 1995. TENTANG : PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 30 TAHUN 1995, TANGGAL 19 MEI 1995. TENTANG : PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUDKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO : 77/KMK.017/1995,TANGGAL 3 PEBRUARI 1995. TENTANG : PEDOMAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO : 76/KMK.017/1995,TANGGAL 3 PEBRUARI 1995. TENTANG : LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO : 78/KMK.017/1995,TANGGAL 3 PEBRUARI 1995. TENTANG : INVESTASI DANA PENSIUN
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA R.I. NO : 06/1995, TANGGAL 13 MARET 1995. TENTANG PEDOMAN PENGANUGRAHAN PIALA ABDI SATYABAKTI BAGI UNIT KERJA/KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN
LAMPIRAN - LAMPIRAN
INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 1 SE-10/PJ.43/1995, TANGGAL 27 PEBRUARI 1995. TENTANG PERBAIKAN DAN PENINGKATAN MUTU PELAYANAN APARATUR PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT
SURTA EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO : SE-10/1995, TANGGAL 27 PEBRUARI 1995 : BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUN ( SERI PPH PASAL 21 NO : 1 )
INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 1 TAHUN 1995 , TANGGAL 6 MARET 1995 . TENTANG : PERBAIKAN DAN PENINGKATAN MUTU PELAYANAN APARATUR PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO : 16 TAHUN 1995, TANGGAL 23 JUNI 1995 . TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUN HAKIM DAN JANDA/DUDANYA
LAMPIRAN I : DAFTAR I - A PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM GOLONGAN RUANG III/A
LAMPIRAN II : DAFTAR II - A PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN JANDA/DUDA HAKIM GOLONGAN RUNAG III/A
LAMPIRAN III : DAFTAR III - A PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN JANDA/DUDA HAKIM YANG TEWAS GOLONGAN RUNG III/A
LAMP[IRAN VI : DAFTAR VI - A DAFTAR PEMBULATAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN JANDA/DUDA HAKIM YANG TEWAS GOLONGAN RUANG III/A
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 49 TAHUN 1995 , TANGGAL 12 JULI 1995 . TENTANG : PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PAMONG BELAJAR
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO : 11 TAHUIN 1992 . TENTANG DANA PENSIUN
PENJELASAN ATAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : TAHUN 1992. TENTANG : DANA PENSIUN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO : 227/KMK.017/1993. TENTANGTATA CARA PERMOHONAN PENGUSAHAAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, PENYESUAIAN YAYASAN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBERI KE
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO : N228/KMK.017/1993 . TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIDIDKAN PENSIUN LEMBAGA KEUANAGAN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATAURAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPOUBLIK INDONESIA NO : 229/.017/1993. TENTANG : PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 230/KMK.017/1993. TENTANG : MAKSIMUM IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 231/KMK.017/1993. TENTANG : INVESTASI DANA PENSIUN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARN NO : SE-3/A/524/0193, JAKARTA 7 JANUARAI 1993. TENTANG : PENYESUAIAN SEMENTARA PENSIUN POKOK PEJABAT NEGARA TUNJANGAN KEHORMATAN BEKAS ANGGOTA KNPI TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN /KEMERDEKAAN DAN PEGAW
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO : 10 TAHUN 1995 . TENTANG : TUNJANGAN HAKIM
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER - 02/MEN/1995,TANGGAL 29 MEI 1995. TEANTANG : USIA PENSIUN NORMAL DAN BATAS USIA PENSIUN MAKSIMUM BAGI PESERTA PERATURAN DANA PENSIUN
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this