Text

PERATURAN MENTERI KEUANGAN DAN DIRJEN PAJAK TENTANG PERHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH)2014



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

U0001823343.052 IND p 2014.C1Perpustakaan JDIH (Rak Peraturan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.052 IND p 2014.C1
Penerbit CV. MINI JAYA ABADI : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
21 x 15 cm,; 1000 hlm
Bahasa
ISBN/ISSN
978-602-1284-00-1
Klasifikasi
343.052
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
KEUANGAN
PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013 TENTANG : TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013 TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013 TENTANG : TATA CARA PEMBETULAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.03/2013 TANGGAL 4 JANUARI 2013 TENTANG : RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2013 TANGGAL 7 JANUARI 2013 TENTANG : TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2013 TANGGAL 14 JANUARI TAHUN 2013 TENTANG : TATA CARA PENERBITAN SUARAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONAGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIP
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK.03/2013 TANGGAL 22 JANUARI 2013 TENTANG : PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA AKIBAT KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PEMOTONGAN DANA BAGI
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2013 TANGGAL 20 FEBRUARI 2013 TENTANG : PEDOMAN PENYULUHAN PERPAJAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.11/2013 TANGGAL 27 FEBRUARI 2013 TENTANG : KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERKAIT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL,
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2013 TANGGAL 7 MARET TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR PER.57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNG DENGAN PEMBA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP.59/PJ/2013 TANGGAL 7 MARET TAHUN 2013 TENTANG : PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DALAM RANGKA PENGOLAHAN
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this