Kota Mungkid (10/02/2021) - Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif terpadu dan berkesinambungan memerlukan landasan hukum berupa peraturan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Paparan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada Senin, 10 Februari 2021 bertempat di Ruang Cemerlang Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Adapun peserta rapat berasal dari Sekretariat Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispuspa) Kabupaten Magelang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |