Kota Mungkid (10/02/2021) - Penyandang Disabilitas di Kabupaten Magelang masih mengalami berbagai bentuk pembatasan, hambatan, kesulitan, dan diskriminasi sehingga haknya belum sepenuhnya terpenuhi. Untuk mewujudkan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan, Pemerintah Daerah perlu mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibahas dalam rapat.
Rapat bertempat di Grand Artos Hotel pada Kamis, 11 Februari 2021. Rapat ini dihadiri oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diantaranya: Dinsos PPKB PPPA, Disdikbud, Disnaker, DPUPR, dan Dinkes serta Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |