SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

SOSIALISASI RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)

Selasa, 11 Mei 2021 | 931
Card image cap
SOSIALISASI RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)

Kota Mungkid — Senin (10/05/2021) Sosialisasi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030 dilaksanakan pada Senin, 10 Mei 2021 di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang.

Total SKPD terkait yang diundang dalam kegiatan Sosialisasi Raperda kali ini sejumlah 22 SKPD, beberpaa di antaranya yaitu: DPUPR, DLH, Disperinnaker, dan Dishub.

Sosialisasi Raperda dilaksanakan guna menjaring masukkan dari SKPD tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Magelang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.