SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Jumat, 22 Oktober 2021 | 334
Card image cap
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kota Mungkid - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara virtual pada Senin, 18 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Narasumber kegiatan sosialisasi perda kali ini yaitu:
1) Suroso Singgih Pratomo, S.H. selaku Narasumber Utama dari DPRD Kabupaten Magelang;
2) Noga Nanda Septa, S.Kom. selaku Narasumber Pemrakarsa Perda dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang.

Peserta yang diundang dalam acara sosialisasi di antaranya sebagai berikut: Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Magelang dan Kepala Desa se Kabupaten Magelang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.