KONSULTASI PUBLIK KAJIAN DAN EVALUASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Kota Mungkid,- Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang melaksanakan "Konsultasi Publik Kajian dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern" di Ruang Aula Disdagkop dan UKM pada Rabu, 14 September 2022.
Narsumber kegiatan Konsultasi Publik:
1) Basirul Hakim selaku Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang; dan
2) Riko Budi Santoso, S.H., M.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Peserta yang hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik di antaranya: Perangkat Daerah terkait Perda, Camat Se-Kabupaten Magelang, Pengelola Pasar Se-Kabupaten Magelang, dan Paguyuban Pedagang Pasar di Kabupaten Magelang.