Kota Mungkid,- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan acara "Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024" yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Drs. Adi Waryanto pada Selasa, 8 November 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Cemerlang Kompleks Setda Kabupaten Magelang.
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang bersama dengan DPRD Kabupaten Magelang akan melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah secara luring sebanyak 7 (tujuh) kali kegiatan dengan 5 (lima) materi diantaranya: Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2019 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 pada tanggal 8 November 2022, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tanggal 10 November 2022, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 14 November 2022, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 15 November 2022, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif pada tanggal 17 November 2022.
Narasumber kegiatan sosialisasi Perda kali ini yaitu:
1) Grengseng Pamuji, S.Pt. selaku Narasumber dari Komisi I DPRD Kabupaten Magelang;
2) M. Taufiq Hidayat Yahya, S.S.T.P., M.Si. selaku Narasumber dari Bappeda dan Litbangda.
Peserta yang diundang dalam acara sosialisasi di antaranya: Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Magelang dan Camat Se-Kabupaten Magelang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |